Alur sistem keanggotaan PPNI Perwakilan Qatar sesuai dengan hasil RAKERNAS PPNI di Banten 27-29 April 2012 adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran anggota bisa secara online dengan mengisi data-data ke website SimK PPNI Pusat PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPNI ONLINE.
2. Setelah melakukan pendaftaran, pengurus perwakilan Qatar akan melakukan verifikasi data anggota.
3. Dalam proses verifikasi, calon anggota membayarkan iuran keanggotaan sebesar 169,000 Rupiah (65 QAR) ke Bendahara PPNI Perwakilan Qatar.
4. Selanjutnya, pengurus perwakilan Qatar menyetorkan iuran keanggotaan PPNI untuk Hak pusat (sebesar 15%), disetorkan dengan jumlah sebagai berikut :
a. uang pangkal anggota : Rp. 25.000 x 15%
b. Iuran keanggotaan per tahun : Rp. 8.000 x 12 bulan x 15%
c. Iuran ICN tahun 2012 : Rp. 2.000 x 12 bulan (disetorkan semua kepusat)
d. Iuran ICN tahun 2011 : Rp. 2.000 x 12 bulan (tetap diminta karena untuk membayar hutang PPNI terhadap ICN selama 3 tahun karena hampir 95% pengurus wilayah tidak menyetorkan iuran ke pusat selama bertahun-tahun – kecuali anggota baru yang membayar uang pangkal)
5. Bila pengurus perwakilan Qatar sudah menyetorkan iuran keanggotaan untuk PPNI Pusat, maka PPNI Pusat akan melakukan validasi data anggota yang sudah diverifikasi oleh pengurus perwakilan.
6. Setelah Validasi oleh PPNI Pusat, secara komputerisasi, nomor anggota akan terdeskripsi.
Anggota akan mendapatkan nomor anggota bila pengurus pusat sudah melakukan validasi data anggota berdasarkan iuran keanggotaan yang telah diterima oleh pusat. Selama masa anggota belum membayar, maka nomor anggota tidak akan pernah keluar karena semuanya diatur secara komputerisasi.
Terima kasih,
PPNI Perwakilan Qatar | Moving Forward
Bersama Membangun Profesi Nurse





Komentar Terbaru